MediaGo – Bank Indonesia mencabut dan menarik dua Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Dengan demikian, dua uang Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​

2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Bank Indonesia menginformasikan kepada seluruh masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 itu sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Apabila kondisi Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 itu dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.
Aturan tersebut menyebutkan, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Baca juga: BI Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Kertas Baru, Mulai dari Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100 Ribu |
Kemudian, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.