SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Monday, January 20, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsSetelah Harga BBM Naik, Kini Tarif Ojol juga Ikut Naik

Setelah Harga BBM Naik, Kini Tarif Ojol juga Ikut Naik

MediaGo – Setelah pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi, tarif ojol atau ojek online pun mengalami penyesuaian. Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Seharusnya, penerapan kenaikan tarif ojol tersebut mulai berlaku pada 4 Agustus 2022 sejak Keputusan Menteri Perhubungan ditandatangani. Namun, pelaksanaannya bergeser 25 hari sehingga tarif ojol yang baru berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Baca juga: BBM Resmi Naik, Pertalite Rp10.000 dan Solar Rp6.800

“Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulisnya.

Aturan tersebut membagi tiga zona tarif ojol baru. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).

Baca juga: Begini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Benar

Rincian Tarif Ojol

Berdasarkan pembagian tiga zona dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, berikut rincian tarif ojol atau ojek online.

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km.

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km.

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

Baca juga: Rekomendasi 4 Tempat Kuliner Legendaris Nan Kaya Sejarah di Indonesia

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km.

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

Itulah rincian tarif ojol atau ojek online terbaru 2022. Kenaikan tarif ini merupakan harga penyesuaian setelah pemberlakukan kenaikan harga BBM subsidi jenis pertalite dan solar pada 3 September 2022.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular