MediaGo – Setelah pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi, tarif ojol atau ojek online pun mengalami penyesuaian. Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Seharusnya, penerapan kenaikan tarif ojol tersebut mulai berlaku pada 4 Agustus 2022 sejak Keputusan Menteri Perhubungan ditandatangani. Namun, pelaksanaannya bergeser 25 hari sehingga tarif ojol yang baru berlaku mulai 29 Agustus 2022.
“Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulisnya.
Aturan tersebut membagi tiga zona tarif ojol baru. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).
Rincian Tarif Ojol
Berdasarkan pembagian tiga zona dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, berikut rincian tarif ojol atau ojek online.
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km.
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km.
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km.
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.
Itulah rincian tarif ojol atau ojek online terbaru 2022. Kenaikan tarif ini merupakan harga penyesuaian setelah pemberlakukan kenaikan harga BBM subsidi jenis pertalite dan solar pada 3 September 2022.