MediaGo – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan, aturan mengenai uang kompensasi karyawan kontrak tidak dihilangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Ketentuan mengenai uang kompensasi karyawan kontrak tertuang dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja. “Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/kontrak,” Kemnaker di akun Instagram resminya, Jumat (6/1/2023).
Kemnaker menjelaskan, jika jangka waktu perjanjian kerja sudah selesai, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi karyawan kontrak. “Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho,” tambah Kemnaker.
Berikut bunyi Pasal 61 A ayat 1 sampai 3 Perppu Cipta Kerja mengenai uang kompensasi karyawan kontrak:
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait karyawan kontrak, ada dua jenis PKWT yang diatur dalam Perppu Cipta kerja. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal lima tahun.
Kedua, karyawan kontrak atau PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, di mana jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.