SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Monday, February 17, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsTom Lembong jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung. Kejagung menilai, Tom Lembong menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula.

Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 400 miliar.

Penyelidikan kasus impor gula ini sudah dimulai pada Oktober 2023 lalu. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka.

Mengenakan rompi merah muda, pria berumur 53 tahun itu digiring oleh jaksa menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, dia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam momen itu, Tom Lembong mengatakan dirinya mengerahkan kepada Tuhan terkait dengan kasusnya.

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Peran Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, jadi tersangka kasus impor gula. Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bagaimana keterlibatan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini. Berawal dari rapat koordinasi antar kementrian yang digelar pada tahun 2015 silam, Indonesia mengalami surplus produksi gula. Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu melakukan impor gula.

Tetapi di waktu yang bersamaan, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. Padahal, dalam aturan disebutkan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara lah yang boleh mengimpor gula kristal putih.

“Saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT. AP,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar.

Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan yang seharusnya diimpor adalah gula putih langsung. Izin itu dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

“Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” ujarnya.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, digelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, di mana salah satunya membahas tentang Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton di tahun 2016 mendatang.

Tom LEmbong 1
Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula (Graham Crouch/Bloomberg)

“Pada bulan November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” ungkap Qodar.

Delapan perusahaan swasta tersebut sebenarnya hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

Selanjutnya, PT PPI seolah membeli gula hasil produksi dari delapan perusahaan itu. Padahal sebenarnya, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran dengan harga lebih tinggi. Harga jual yang diberlakukan yang Rp 16 ribu, sementara HET pada saat itu hanyalah Rp 13 ribu.

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelolah gula tersebut. 

“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan UU berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” pungkasnya. 

Profil dan Perjalanan Karier Tom Lembong

Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. (ist)

Tom Lembong merupakan seolah politikus, bankir dan juga ekonom yang cukup dikenal. Sosoknya sempat viral beberapa waktu yang lalu karena nampak cerdas dan berwibawa.

Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971. Sejak kecil hingga berumur 10 tahun, putra pasangan Yohanes Lembong dan Yetty Lembong itu bersekolah di Jerman. selanjutnya, dia kembali ke Indonesia, meneruskan sekolah dasarnya lanjut menempuh pendidikan menengah pertamanya di Sekolah Regina Pacis. 

Saat SMA, Tom Lembong lalu pindah me Boston, Massachusetts, Amerika Serikat dan kuliah di Universitas Harvard dalam bidang arsitektur dan perancangan kota, lalu lulus kuliah S1 pada tahun 1994. 

Tom Lembong lalu bekerja pada Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura tahun 1995, hanya setahun setelah lulus. Lalu di tahun 1999 hingga 2000, dia bekerja sebagai  bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia.

Pada tahun 2000-2002, Tom Lembong ditunjuk sebagai Kepala Divisi sekaligus wakil presiden senior di Balai Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya, dia melanjutkan karier bankirnya dengan bekerja di  Farindo Investments dari 2002-2005. 

Pada tahun 2006, dia menjadi pendiri sekaligus direktur utama perusahaan asal Singapura bernama Quvat Management. Pada tahun yang sama dia juga jadi Presiden Komisaris PT Graha Layar Prima Tbk dari tahun 2012 hingga 2014.  

Tom Lembong masuk ke pemerintah di tahun 2013 dengan menjadi penasihat ekonomi sekaligus penulis pidato Joko Widodo saat masih menjabat gubernur DKI Jakarta. Setelah Joko Widodo menjabat sebagai presiden, Tom Lembong kemudian dipercaya sebagai penasihat ekonomi. 

Tom Lembong lalu ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Dia juga dipercaya menjadi Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal di tahun 2016-2019, yang kini berubah menjadi Kementerian Investasi.

Selanjutnya, Pada Agustus 2021, Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jakarta,  menunjuk Tom Lembong jadi Ketua Dewan PT Jaya Ancol.

Harta Kekayaan Tom Lembong

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 2019 lalu, Tom Lembong memiliki kekayaan sebesar Rp 101,5 miliar. Uniknya, sebagian besar kekayaan tersebut dalam bentuk surat berharga negara senilai Rp 94,5 miliar. 

Harta bergerak yang dilaporkannya senilai Rp 180,9 juta sementara itu kas atau setara kas dan harta lainnya senilai Rp 4,7 miliar. Walaupun memiliki kekayaan fantastis, Lom Lembong ternyata tak memiliki kendaraan pribadi, menurut laporan yang sama.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img