Mediago.id- Kamis, 28 Agustus 2025 di malam hari aksi penabrakan dilakukan oleh aparat kepolisian menggunakan mobil barak kuda kepada seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan. Peristiwa ini tak hanya memicu duka mendalam, tetapi juga kemarahan publik yang menuntut keadilan dan transparansi dari aparat penegak hukum.
Affan berusia 21 tahun meninggal usai dilindas oleh kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya yang dikemudikan dengan kekuatan cepat. Insiden ini bermula saat polisi menghalau massa demonstrasi di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat.
Demonstran awalnya berasal dari serikat buruh. Mereka mengemukakan enam tuntutan: penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian PHK, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU ketenagakerjaan yang tidak mengandung undang-undang omnibus, pengesahan RUU perampasan aset, dan revisi RUU Pemilu. Namun, pada Kamis siang, mereka membubarkan diri.
Tindakan brutal yang merenggut nyawa Affan dengan cara menabrak dan melindas, dinilai sebagai kasus extrajudicial killing (pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang tanpa wewenang yang sah yang diberikan oleh proses peradilan) oleh Komnas HAM.
Dalam kejadian ini Polda Metro Jaya telah mengamankan 7 orang pelaku yang berada di dalam mobil tersebut. Kematian seorang driver ojol akibat aksi brutal polisi ini bukan hanya soal kehilangan satu nyawa, melainkan juga soal runtuhnya kepercayaan publik terhadap aparat. Kemarahan masyarakat menjadi bukti bahwa rakyat tak lagi mau diam terhadap praktik kekerasan yang dilakukan aparat negara.
Tragedi ini berpotensi memicu gelombang demonstrasi dari komunitas ojol dan masyarakat sipil. Desakan agar kasus dibawa ke ranah hukum terbuka semakin kuat. Publik menuntut agar pelaku diadili secara transparan, bukan sekadar sanksi internal yang kerap dianggap tidak memadai.
Selain itu, banyak pihak mendesak adanya reformasi struktural di tubuh kepolisian, termasuk perbaikan mekanisme pengawasan, pelatihan aparat dalam menangani konflik, serta penerapan sanksi tegas tanpa pandang bul
Kini, harapan publik tertuju pada transparansi penegakan hukum. Apakah institusi kepolisian berani menunjukkan keberpihakan pada keadilan, atau justru kembali menutup kasus dengan dalih prosedur internal? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan, seberapa jauh komitmen negara dalam melindungi warganya dari kekerasan aparat.




