SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, April 29, 2025
spot_imgspot_img
HomeGaya HidupHobiDear Goweser, Ini Ketentuan dan Larangan Pesepeda Sesuai Permenhub

Dear Goweser, Ini Ketentuan dan Larangan Pesepeda Sesuai Permenhub

MediaGo – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumardi baru-baru ini menerbitkan aturan bagi para pesepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepada di Jalan.

Aturan Permenhub tersebut bertujuan mewujudkan tertib berlalu lintas sekaligus menjamin keselamatan para pengguna sepeda. Untuk itu, bagi kamu yang suka gowes, wajib hukumnya mengetahui dan menjalani aturan ini.  Lalu, apa saja yang tercantum dalam aturan tersebut?

Larangan bagi Pesepeda

Sepeda Berjejer
Ilustrasi bersepeda berjejer. (Sumber foto: posmetropadang.co.id)

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pesepada saat berkendara di jalan. Larangan ini tercantum dalam Permenhub Keselamatan Pesepeda di Jalan pada pasal 8 huruf a hingga f. Berikut rinciannya:

  1. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselematan dengan sengaja.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan sejenisnya.
  3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk piranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
  5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
  6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.

Ketentuan bagi Pesepada

Lampu Sepeda
Lampu sepeda jadi salah satu ketentuan dalam bersepeda. (Sumber foto: sepeda.me)

Dalam Permenhub tersebut juga mengatur dengan ketentuan bagi pesepada yang tertulis dalam Bab II Pasal 6. Ada 7 poin ketentuan yang harus diperhatika para pesepada. Berikut penjelasannya.

  1. Pada kondisi malah hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
  2. Pesepeda menggunakan alas kaki.
  3. Pesepeda menggikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
  4. Pesepeda menggunakan sepeda secara tertib memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
  5. Pesepeda memberikan prioritas pada pejalan kaki.
  6. Pesepeda menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
  7. Pesepeda membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Kelengkapan Sepeda

Bel Sepeda
Bel sepeda masuk ke dalam kelengkapan sepeda yang harus dipenuhi para pesepeda (Sumber foto: my-best.id)

Sementara untuk kelenggapan sepeda tak luput dalam aturan Permenhub. Kelengkapan sepeda dijabarkan pada Bab II Pasal 2, berikut rinciannya:

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem rem
  4. Lampu
  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  7. Pedal

Selain kelengkapan tersebut, sepeda yang digunakan atau operasikan di jalan harus berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img