MediaGo – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumardi baru-baru ini menerbitkan aturan bagi para pesepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepada di Jalan.
Aturan Permenhub tersebut bertujuan mewujudkan tertib berlalu lintas sekaligus menjamin keselamatan para pengguna sepeda. Untuk itu, bagi kamu yang suka gowes, wajib hukumnya mengetahui dan menjalani aturan ini. Lalu, apa saja yang tercantum dalam aturan tersebut?
Larangan bagi Pesepeda

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pesepada saat berkendara di jalan. Larangan ini tercantum dalam Permenhub Keselamatan Pesepeda di Jalan pada pasal 8 huruf a hingga f. Berikut rinciannya:
- Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselematan dengan sengaja.
- Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan sejenisnya.
- Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk piranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
- Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
- Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
- Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
Ketentuan bagi Pesepada

Dalam Permenhub tersebut juga mengatur dengan ketentuan bagi pesepada yang tertulis dalam Bab II Pasal 6. Ada 7 poin ketentuan yang harus diperhatika para pesepada. Berikut penjelasannya.
- Pada kondisi malah hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
- Pesepeda menggunakan alas kaki.
- Pesepeda menggikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
- Pesepeda menggunakan sepeda secara tertib memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
- Pesepeda memberikan prioritas pada pejalan kaki.
- Pesepeda menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
- Pesepeda membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Kelengkapan Sepeda

Sementara untuk kelenggapan sepeda tak luput dalam aturan Permenhub. Kelengkapan sepeda dijabarkan pada Bab II Pasal 2, berikut rinciannya:
- Spakbor
- Bel
- Sistem rem
- Lampu
- Alat pemantul cahaya berwarna merah
- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
- Pedal
Selain kelengkapan tersebut, sepeda yang digunakan atau operasikan di jalan harus berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).