MediaGo – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sulit memberantas perjudian dengan sistem online. Hal itu dikarenakan nama situs judi online terkadang menipu dan berasal dari negara lain.
“Situs judi tidaklah selalu Judi.com tapi nama lain yang tidak sesuai antara nama dan tujuannya,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Aswin Sasongko, dalam seminar Judi Online di Gedung RRI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Selain itu, keberadaan server judi dalam jaringan yang tidak di Indonesia juga menyulitkan pihaknya. Menurut Aswin, tidak mungkin pihaknya menutup situs judi yang dilindungi negaranya masing-masing.
“Situs judi bukan dari Indonesia saja, ada dari luar negeri dan tidak semua hukum di negara sama. Upaya kita hanya bisa melakukan blokir,” paparnya.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Z.A Dulung menyatakan, maraknya judi karena pemikiran instan masyarakat dalam hal materi.
“Salah satu penyebab maraknya judi online karena sikap masyarakat yang ingin cepat kaya, ingin instan dalam meraih kekayaan. Ini persepsi yang salah,” kata Andi dalam kesempatan yang sama.
Kementerian Sosial pun meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas maraknya judi di dunia maya tersebut.
“Jika ada situs berisi aktivitas perjudian laporkan ke kita (Kementerian Sosial-red.), biar kita cek dulu apakah itu kategori judi, ketangkasan atau undian berhadiah. Baru blokirnya kita serahkan ke Kominfo,” Andi menandaskan.
Adapun bahaya judi online bisa menyebabkan seseorang jadi kecanduan hingga kemiskinan akibat uang yang ditaurhkan habis dan tak kunjung menang.