MediaGo – Masyarakat harus ekstra waspada karena sekarang banyak sekali tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang bermuculan di tengah pandemi. Agar tidak terjebak, yuk ketahui beberapa ciri pinjol ilegal berikut ini.
Pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, biasanya mereka sering mengiming-imingi calon korbannya dengan menawarkan pinjaman cepat tanpa ribet hanya dengan modal KTP.
Upaya pemblokiran pun telah dilakukan oleh otoritas berwenang demi mengurangi jumlah korban dari pinjol ilegal ini, namun hal itu masih belum mampu membendung maraknya produk pinjaman yang menawarkan bunga selangit tersebut.
Ciri-ciri pinjol ilegal Menurut OJK
Agar kamu tidak jadi salah satu korban dari pinjol ilegal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginfokan beberapa ciri dari pinjol ilegal. Berikut diantaranya:
- Pinjol ilegal tidak terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui WhatsApp atau SMS.
- Pinjol ilegal biasanya membebankan pengguna biaya tambahan yang cukup tinggi, yaitu sekitar 40 persen.
- Pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang tinggi hingga 4 persen per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat, tak sesuai dengan kesepakatan awal.
- Pinjol ilegal juga meminta akses data pribadi yang diminta secara tidak wajar. Misalnya, data pribadi seperti kontak telpon, foto, video, hingga lokasi akan diminta pinjol ilegal untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
- Dalam melakukan penagihan, pinjaman online sering melakukan teror dan intimidasi hingga pelecehan terhadap pengguna.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan aduan atau kantor yang jelas.
Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online, kamu bisa menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan elektronik ke alamat email konsumen@ojk.go.id. Semoga bermanfaat!