SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Monday, April 20, 2026
spot_imgspot_img
HomeGaya HidupHiburanUngkap Tarif Royalti Musik Indonesia: Rp60 Ribu per Kursi/Tahun yang Mengejutkan

Ungkap Tarif Royalti Musik Indonesia: Rp60 Ribu per Kursi/Tahun yang Mengejutkan

Mediago.id- Biaya royalti musik yang diterapkan di Indonesia, mengejutkan bagi banyak pelaku usaha. Tidak hanya bersifat nominal sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta lagu, namun terdapat pula hak terkait yang totalnya mencapai Rp120.000 per kursi per tahun. Angka yang membuat sejumlah kafe dan restoran berpikir dua kali sebelum memutar musik di tempat usahanya.

Tarif ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, dan kini diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Kewajiban membayar royalti ini berlaku bagi para pelaku usaha komersial bukan konsumen, yang menggunakan musik untuk tujuan bisnis.

Perincian tarif royalti yang diberlakukan saat ini adalah sebagai berikut:

  • Restoran & kafe:
    • Rp60.000 per kursi per tahun untuk Pencipta lagu
    • Rp60.000 per kursi per tahun untuk Pemilik hak terkait
    • Total: Rp120.000 per kursi per tahun
  • Pub, bar, bistro:
    • Rp180.000 per m² per tahun untuk masing-masing hak pencipta & hak terkait
  • Diskotek & klub malam:
    • Pencipta: Rp250.000 per m² per tahun
    • Hak terkait: Rp180.000 per m² per tahun

Diilustrasikan jika Sebuah kafe dengan kapasitas 50 kursi akan dikenai royalti sekitar Rp6 juta per tahun (50 kursi × Rp120.000)

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara usaha, bukan penyanyi atau konsumen, yang wajib membayar royalti.

“Yang bayar kafenya itu…” tegas Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi

Pembayarannya bersifat tahunan, dan biasanya disesuaikan dengan tingkat okupansi, bukan jumlah kursi secara penuh. Mekanisme pembayaran melalui LMKN hanya memerlukan mengisi formulir, melampirkan NPWP, lalu menerima faktur dan sertifikat lisensi.

Kebijakan ini menuai kritik dari pelaku usaha kecil. Banyak yang menilai tarif tersebut terlalu tinggi, terutama bagi UKM dengan margin tipis. Mereka meminta agar pemerintah memperkenalkan skema tarif bertingkat dan insentif.

Seperti disampaikan oleh pengamat dan praktisi, membebankan royalti ke konsumen tidak memiliki dasar hukum dan bisa dianggap tidak etis—karena konsumen tidak memilih musik tersebut

Sementara itu, pihak LMKN menekankan perannya sebagai fasilitator, bukan pembebani. LMKN berfungsi memudahkan pengusaha dalam mengurus lisensi dan memberikan “payung hukum” terkait pemutaran musik.

Tujuan dan Manfaat Pembayaran Royalti

Salah satu tujuan utama pemberlakuan royalti ini adalah untuk melindungi kekayaan intelektual musisi Indonesia. PP No. 56 Tahun 2021 memperkuat legalitas pengumpulan dan distribusi royalti karya musik serta memastikan para pencipta lagu mendapatkan haknya.

Selain itu, LMKN telah berhasil mengumpulkan dana royalti yang terus tumbuh—dari sekitar Rp55 miliar pada 2023 menjadi sekitar Rp77 miliar pada 2024 tirto.id. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada para pencipta, penyanyi, dan produser rekaman, memperkuat ekosistem musik nasional.

Baca Juga: Musisi Indonesia Akan Tampil di Formula 1 Singapura

Saat ini royalti musik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Tarif Rp60 ribu per kursi per tahun mungkin tampak kecil, namun ketika dihitung secara menyeluruh—khususnya ditambah hak terkait—besaran ini bisa menjadi beban nyata bagi pelaku usaha. Sekaligus, hal ini membuka mata terhadap pentingnya penghargaan terhadap karya cipta dan perlindungan hak kreator di Indonesia.

Kesadaran hukum, dialog antar pemangku kepentingan, dan regulasi yang lebih adaptif akan sangat penting dalam mengharmonikan keseimbangan antara proteksi hak cipta dan keberlangsungan usaha kreatif di tanah air.

CopyAMP code
Rafida
Rafida
Seorang sarjana lulusan Komunikasi dan Penyiaran Islam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img