SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, October 15, 2024
spot_imgspot_img
HomeBisnisAturan QRIS UMKM Berbayar, Pengamat: Jangan Berlakukan untuk Pelaku Mikro!

Aturan QRIS UMKM Berbayar, Pengamat: Jangan Berlakukan untuk Pelaku Mikro!

MediaGo – Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) menjadi 0,3% dari sebelumnya 0%. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2023 itu membuat pelaku UMKM yang menyediakan layanan QRIS harus membayar tarif tersebut.

Ketentuan ini pun jadi pro kontra. Pasalnya, ketentuan QRIS berbayar ini akan membebankan para pelaku UMKM. Merespons hal tersebut, BI kembali meramu tarif MDR menjadi progresif berdasarkan nilai transaksi.

Di mana transaksi di bawah Rp100 ribu dikenakan biaya layanan QRIS 0% alias gratis. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan tarif MDR 0,3%. Adapun pemberlakuan aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2023.

Pengamat UMKM Muhammad Arbani S.H., M K.n mengatakan, BI sebagai regulator memang punya kewenangan untuk mengatur pemberlakukan biaya QRIS, laiknya menaikkan suku bunga. 

“Sah sah saja jika BI menetapkan tarif 0.3 % untuk QRIS, karena ini memang hak BI sebagai regulator,” ungkap Bani, sapaan akrab Muhammad Arbani.

Diakui Bani, pemberlakukan biaya QRIS 0,3% tentunya akan memengaruhi sebagian pendapatan pelaku UMKM. Dampaknya mereka tak bisa mengambil margin yang lebih besar dari setiap transaksi produk yang dijualnya.

“Potongan sekecil apapun akan memengaruhi pendapatan mereka yang juga tidak bsa mengambil margin yang besar dan mereka akan cenderung meminta pelanggan untuk mengunakan metode lain seperti debit atau bahkan cash konvensional,” ungkap founder dari Kami UMKM ini. 

Oleh karenanya, kata Bani, pemberlakukan biaya QRIS 0,3%, ada baiknya dimulai dari usaha kecil dan menengah. Sedangkan untuk pelaku usaha mikro, diharapkan dibebaskan dari biaya tersebut.

“Tentunya pemerintah harus menetapkan acuan tarif berapa yang akan dikenakan biaya,” ujarnya.

Di sisi lain, menurutnya, penggunaan layanan QRIS atau cashless adalah upaya pemerintah untuk menggenjot transaksi digital. Terutama di masa pandemi lalu, guna mencegah penularan virus Covid-19 lewat uang konvensional. 

“Ini (QRIS) juga menjadi kesempatan untuk mengunakan digital payment sebagai pembayaran sehari hari, bahkan warung kecil pun banyak yang menerapkan QRIS,” ujarnya.

Menurut catatan BI, transaksi sistem pembayaran digital meningkat sebesar 31,83 persen secara tahunan (yoy) pada Mei 2023. Untuk uang elektronik tumbuh sebesar 17,90 persen pada Mei 2023.

Sementara itu, saat ini, jumlah pengguna dan merchant QRIS mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta. Dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular