SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, November 1, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsCatat Nih! Berikut Kriteria Pekerja yang Tak Diwajibkan Bayar Iuran Tapera

Catat Nih! Berikut Kriteria Pekerja yang Tak Diwajibkan Bayar Iuran Tapera

Jakarta – Polemik iuran Tapera terus bergulir. Pengusaha dan karyawan swasta menolak kehadiran program Tapera.

Namun, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program iuran Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

“Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, wajib atau nggak, kan itu pertanyaanya. Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus dipahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta,” kata Heru dalam konferensi pers tentang Tapera di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, pekerja yang diwajibkan untuk mengikuti program iuran Tapera memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum. Sementara pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Iuran Tetap, Permenaker 4/2023 Beri Manfaat Lebih bagi Pekerja Migran Indonesia

“Untuk menentukan kepesertaan, kami juga telah melakukan branchmarking dengan beberapa lembaga seperti Taspen untuk ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, dan pekerja mandiri,” ujarnya.  

Heru juga menjelaskan terkait mengapa karyawan atau pekerja swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk mengikuti program Tapera. Meskipun, pekerja tersebut telah memiliki rumah.

“Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” ujar Heru.

Menurutnya, hal tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong. Ini juga didasari oleh kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi.

Terlebih, menurutnya, saat ini masih ada 9,95 juta orang yang tidak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.

Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah. Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan untuk mengatasi kesenjangan rumah di Indonesia.

Baca juga: Pegadaian Kini Bisa Layani Transaksi BPJS Ketenagakerjaan

“Kalau cuma mengandalkan pemerintah saja itu nggak akan ngejar, sampai kapan backlog perumahan sampai selesai,” kata Heru.

Sementara iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Apapun, besaran iuran Tapera diterapkan sebesar 3 persen. Rinciannya, iuran sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular