SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, April 22, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsIntip THR dan Gaji ke-13 Para Pejabat di Indonesia: Prabowo, Gibran sampai...

Intip THR dan Gaji ke-13 Para Pejabat di Indonesia: Prabowo, Gibran sampai Jajaran Menteri

Para pejabat negara di Indonesia juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai bagian dari hak keuangan mereka. Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri Kabinet Merah Putih, serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, MPR, serta DPD termasuk dalam daftar pejabat yang menerima manfaat ini.

Dasar Hukum dan Komponen THR serta Gaji ke-13

9 Kementerian yang Dipecah dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran - THR
Foto Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran 2024 – 2029. Gambar: Kompas.com (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing pejabat negara.

THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden

Prabowo

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan gaji pokok wakil presiden sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara merujuk pada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni Rp 5.040.000 per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dengan demikian, gaji pokok Presiden Prabowo Subianto adalah 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan, sementara gaji pokok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. Presiden memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000, sedangkan wakil presiden mendapatkan Rp 22.000.000.

Dengan demikian, total THR dan gaji ke-13 yang diterima Presiden Prabowo adalah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 = Rp 62.740.000 per bulan. Sementara Wakil Presiden Gibran menerima Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 = Rp 42.160.000 per bulan. Namun, jumlah ini belum termasuk tunjangan lain yang melekat pada jabatan mereka.

prabowo retreat kabinet merah putih
Kemenpan/Retreat Kabinet Merah Putih

THR dan Gaji ke-13 Menteri

Gaji pokok seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, di mana setiap menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, jika dihitung total THR yang diterima seorang menteri adalah Rp 5.040.000 + Rp 13.608.000 = Rp 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum memperhitungkan komponen tunjangan tambahan lainnya yang mungkin diberikan.

THR dan Gaji ke-13 Anggota DPR

Gaji pokok bagi anggota DPR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan, dan anggota DPR Rp 4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan istri: Rp 420.000
  • Tunjangan anak: Rp 168.000
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 198.000
  • Tunjangan PPH: Rp 1.729.608

Selain itu, mereka juga menerima tunjangan lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon.

Dengan perhitungan sederhana, anggota DPR dapat menerima THR sebesar Rp 4.200.000 + Rp 9.700.000 = Rp 13.900.000 per bulan. Namun, angka ini belum mencakup tunjangan tambahan lainnya yang juga bisa meningkatkan total pendapatan mereka.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pejabat negara di Indonesia telah diatur secara rinci dalam berbagai regulasi. Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta anggota DPR mendapatkan gaji pokok serta berbagai tunjangan sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Nominal yang diterima setiap pejabat negara cukup besar, dengan tambahan tunjangan melekat yang semakin meningkatkan jumlah THR dan gaji ke-13 yang mereka terima. Hal ini menunjukkan bahwa sistem keuangan bagi pejabat negara telah memiliki ketentuan yang jelas dalam mendukung kesejahteraan mereka.

CopyAMP code
Fajria Anindya Utami
Fajria Anindya Utami
A passionate content writer who has eagerly enhance her skill everyday. And a journalist background with strong economic experience.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img