Berita kali ini datang dari seorang motivator sekaligus pendiri sekolah gratis. Ya, Julianto Eka Putra yang merupakan seorang motivator dan juga pendiri sekolah gratis ‘Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kini’ belakangan ini sedang menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, setelah dua korban Julianto di undang ke podcast Deddy Corbuzier dan memberikan pernyataannya, sontak menyayat hati seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya kedua korban yang datang ke podcast Deddy Corbuzier menceritakan bahwa mereka mendapatkan perlakuan tak layak dan dilecehkan oleh Julianto.
Dari cerita tersebut, banyak masyarakat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, Julianto sendiri terkenal sebagai seorang motivator terkenal. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Kota Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa Komnas akan terus mengawal kasus Julianto hingga ke pengadilan.
Ketua Komnas PA tersebut mengatakan bahwa proses persidangan akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang. “Kita harus kawal kasus ini.. Jangan sampai kasus ini dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban predator seperti apa yang dilakukan JE”, ucap Arist dikutip dari Antara, Kami (7/7/2022).
Kronologi awal penyebab Julianto Eka Putra dituding sebagai predator seksual karena, pada mulanya seorang siswi dengan inisial S mengaku menjadi pemerkosaan JE hingga 15 kali sejak sekolah yang didirikan oleh JE itu berdiri.
Namun sayangnya, korban tidak berani melaporkan tindakan yang dialaminya karena ia takut karena Julianto Eka dikenal sebagai orang terpandang di Indonesia.
Julianto Eka yang memang dikenal sebagai motivator terkenal dan juga pebisnis sukses tentu ia memiliki kekuasaan. “Saya takut, saya tidak bisa melawan. JE selalu mengatakan bahwa jika saya melawan saya tidak akan jadi orang. Hanya JE yang bisa membuat saya jadi orang”, ucap S dilansir dari podcast Daddy Corbuzier pada hari Rabu 6 Juli 2022.
Menurut kasus yang diselidiki, diketahui S dan beberapa mantan siswa dari SMA SPI juga mendapatkan tindakan asusila yang tidak pantas. Bahkan diketahui jumlah korban mencapai belasan mulai dari kakak kelas hingga adik kelasnya.
Akibat dari perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan terdakwa JE dan terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Persidangan lanjutan JE dikabarkan akan dilaksanakan pada 20 Juli 2022 mendatang. JE terjerat pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dan juga pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut pengadilan, korban JE yang berinisial S juga turut menjadi saksi atas peristiwa kekerasan seksual tersebut. Dan kasus sampai saat ini masih di proses.