MediaGo – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memunculkan kembali wacana sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sampai saat ini, wacana penerapan sistem ERP masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan masih terus dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Dalam draft Raperda yang mengatur pelaksanaan ERP, pengendalian lalu lintas secara elektronik bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan. Selain itu, sistem ERP juga diharapkan mampu mendorong penggunaan transportasi umum.
Kapan diberkakukan? Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sistem ERP di Jakarta masih dalam proses pembahasan. “sekali lagi ERP masih proses. Masih lama, masih ada tujuh tahap proses,” kata Heru, Selasa (24/1/2023).
Rencananya, penerapan sistem ERP ini akan diberlakukan pada 25 ruas jalan di Jakarta. Waktu penerapan ERP mulai dari pukul 05.00 WB sampai 22.00 WIB. Adapun besaran tarif untuk kendaraan yang melintas di 25 ruas jalan tersebut mulai dari Rp5.000 sampai Rp19.900.
Berikut ini 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan sistem ERP atau electronic road pricing):
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan MH Thamrin.
7. Jalan Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan Rasuna Said.
19. Jalan DI Panjaitan.
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya.
23#. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.