Mediago.id- Tokoh ulama yang tergabung dalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Pengusaha dibawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten menolak keras gagasan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Sengkarut persoalan di bawah kepemimpinan Al Muktabar menjadi alasan kuat, sehingga perpanjangan masa jabatan Al Muktabar dianggap akan memperpanjang permasalahan Provinsi Banten.
Ketua Asosiasi Pengusahan Indonesia (APINDO) Kabupaten Lebak, Drs. H. Pepep Faisalludin, mengatakan buruknya penanganan manajerial dijajaran perangkat organisasi Pemprov Banten akan menimbulkan gejolak sehingga mengganggu jalannya roda pemprov Banten.
“Tentu saja ini akan berdampak pada kepastian dan kondusifitas iklim investasi di Banten,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS), H. Rahmat juga menolak perpanjangan masa tugas Al Muktabar.
Rahmat mengungkapkan, Al Muktabar telah melakukan pembiaran kepada dinas terkait untuk melalukan upaya penyerobotan tanah pertanian yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo melalui SK Menteri ATR BPN, tentang reforma agraria.
“Pembiaran yang dilakukan oleh seorang pemimpin terkait soal arogansi dinas yang dipimpinnya dalam hal melakukan upaya penyerobotan tanah milik petani tidak dapat dibiarkan. Sebab, arogansi dinas tersebut dapat memicu kegaduhan horizontal,” tegasnya.
Sementara itu, Sekum Perkumpulan Urang Banten (PUB) Kabupaten Lebak, Sudiarto mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya.
Menurut Sudiarto, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur yang hanya diperbolehkan 1 tahun.
“Penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, akan cacat hukum. Sebab, perpanjangan jabatan Al Muktabar sudah dilakukan satu kali. Sehingga jika, Al Muktabar kembali diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun lagi, maka keputusan itulah sebuah tindakan perbuatan melanggar hukum,” jelasnya
Bukan hanya melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur.
“Namun, menurut Ketua Keluarga Besar Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Banten, K.H Embay Mulya Syarief, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucapnya.
Menurut dia, sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang saat itu menjadi syarat utama menduduki Penjabat Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.
Adanya gagasan perpanjangan masa jabatan Al Muktabar yang dinilai cacat hukum, membuat Ketua ICMI Organisasi Wilayah Provinsi Banten, Dr. Ir. Eden Gunawan, memohon kepada Joko Widodo untuk tidak memperpanjang masa jabatan Al Muktabar.
“Melihat kondisi masyarakat dan jajaran perangkat daerah di Provinsi Banten yang menunjukan gejolak dan penolakan, bahkan munculnya aksi demonstrasi. Maka, kami memohon kepada bapak Joko Widodo untuk tidak memperpanjang jabatan Al Muktabar,” tutupnya.