Sesuai dengan keputusan pemerintah yang baru saja diumumkan bahwa PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali masih tetap diperpanjang. Aturan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Namun bagi pusat perbelanjaan atau mal yang sudah buka tentu memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut beberapa syarat dan ketentuan masuk mal saat PPKM Level 4 bagi masyarakat. Simak selengkapnya yuk.Â
Ketentuan yang berlaku bagi pengunjung mal selama PPKM Level 4
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, pemerintah telah memutuskan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021. Salah satu yang jadi sorotan adalah sektor pusat perbelanjaan dan mal, termasuk soal skenario dan ketentuannya.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Selasa (17/8/2021), disebutkan ada beberapa provinsi di level 4 yang bisa membuka mall.
“Dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan,” tulis Inmendagri 34 tersebut. Berikut fakta-fakta ketentuan pergi ke mal selama masa PPKM level 4 berlangsung:
1. Mal hanya buka 50% PPKM Level 4
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
2. Pengunjung harus sudah divaksin
Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.
“Harus unduh aplikasi Peduli Lindungi dari rumah nanti dites di QR code, jadi ketahuan orangnya sudah divaksin atau belum, komorbid atau nggak dan lain sebagainya. Kita ingin memastikan bahwa setiap orang yang masuk mal itu sehat,” kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada CNBC Indonesia.
3. Ada kasus positif, mal wajib langsung tutup
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
“Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” tegas Mendag M. Lutfi.
Mal sudah boleh buka, bukan berarti masalah selesai
Pemerintah sudah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta untuk beroperasi kembali. Namun, ada potensi tidak semua pelaku usaha atau tenant toko ritel siap untuk kembali berbisnis melihat situasi keuangan yang sudah makin kritis. Selama 1,5 tahun terakhir sudah banyak modal usaha yang habis akibat terjangan pandemi.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan bahwa para tenant secara umum sudah siap beraktivitas kembali dengan berjualan di mal. Namun, persoalan modal tidak bisa dipungkiri menjadi salah satu tantangan saat ini.
Banyak pelaku usaha yang sudah gulung tikar akibat ketidakpastian situasi selama pandemi. Selama 1,5 tahun ini pemerintah sudah beberapa kali membuka-tutup mal, alhasil investasi yang dikeluarkan ketika buka kembali terbuang percuma.
Namun, bagi usaha yang masih memiliki napas untuk kembali beraktivitas, maka sudah ada arahan agar mempersiapkan untuk kembali buka sejak kemarin (10/8).
Baca juga: Terbaru! Ini Daftar Daerah dengan Status PPKM Level 4