Cara Bayar Denda SPT Tahunan Lewat KPP News by Hasanudin - March 24, 2022March 24, 20220 Ada dua cara bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin membayar denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, yaitu lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui online.
Lalai Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Bayar Dendanya News by Hasanudin - March 24, 2022March 24, 20220 Besaran denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.