SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Saturday, September 14, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsLalai Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Bayar Dendanya

Lalai Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Bayar Dendanya

MediaGo – Entah lupa, malas, atau lalai. Kadang orang sering menggangap remeh kewajiban setahun sekali ini. Ya, bulan ini adalah waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk setiap wajib pajak yang memiliki NPWP. 

Pemerintah secara tegas akan memberikan sanksi berupa denda bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Perlu diketahui, untuk tahun ini, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2022. Sementara untuk wajib pajak badan, batas pelapotan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April 2022.

Baca juga: Ingat! Ini Ancaman Tidak Melapor SPT Tahunan

Denda SPT Tahunan

Dalam Pasal 7 ayat 1 UU UU No. 28 Tahun 2007, besaran denda bagi wajib pajak pribadi dan badan usaha yang terlambat memberikan laporan SPT Tahunan berbeda-beda. Berikut ini besaran dendanya:

• Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi).

• Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

• Denda Rp500.000 untuk Masa Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

• Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Baca juga: Cara Bayar Denda SPT Tahunan Lewat KPP

Namun, ada tujuh kategori wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang dibebaskan dari sanksi denda tersebut. Ketujuh kategori wajib pajak tersebut tercantum pada Pasal 7 ayat 2.

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.

4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan via Online

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi; g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

7. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria ini antara lain wajib oajak yang terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, atau mengalami perang antarsuku.

Bagaimana, masih nanti-nanti saja lapor SPT Tahunan? Lebih baik segera melaporkan SPT Tahunan kamu karena masih ada waktu hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular