SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Monday, December 9, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsCara Bayar Denda SPT Tahunan Lewat KPP

Cara Bayar Denda SPT Tahunan Lewat KPP

MediaGo – Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyebutkan akan dikenakan sanksi berupan denda baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Pemerintah telah memberikan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.

Baca juga: Cara Membayar Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan via Online

Dikutip dari laman indonesia.go.id, apabila kamu masih belum memberikan laporan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang diberikan tersebut, maka kantor pajak akan mengeluarkan dan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak. Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Cara Bayar Denda SPT Tahunan Lewat KPP

1. Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

2. Jika belum mendapat STP, kamu bisa mendatagi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.

3. Perlu diperhatikan pada STP adalah cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak. Lalu, cek tahun pajak yang tertera pada STP dan cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi Rp100.000).

Baca juga: Lalai Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Bayar Dendanya

4. Bayar denda ke bank atau Kantor Pos. Adapun bank yang melayani pembayaran denda ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.

Itulah cara membayar denda SPT Tahunan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain cara tersebut ada cara kedua, yakni membayar denda SPT Tahunan via online. Sebaiknya, segelah melaporkan SPT Tahunan kamu, masih ada waktu kok sampai 31 Maret 2022.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular