SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Sunday, February 16, 2025
spot_imgspot_img
HomeTeknoResmi! iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Begini Kronologinya

Resmi! iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Begini Kronologinya

Indonesia telah melarang pemasaran dan penjualan iPhone 16 setelah Apple gagal memenuhi peraturan investasi lokal, menurut Kementerian Perindustrian. Ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini memiliki populasi muda yang paham teknologi, dengan lebih dari 100 juta orang berusia di bawah 30 tahun. Namun, absennya toko resmi Apple di Indonesia membuat konsumen hanya bisa membeli produknya dari platform penjualan kembali.

Dikutip dari Wion News, juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa perangkat iPhone yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena Apple Indonesia belum memenuhi persyaratan komponen lokal sebesar 40 persen. Febri menambahkan, “Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi.” Apple perlu berinvestasi di Indonesia dan menggunakan bahan baku lokal pada komponen iPhone guna memenuhi ketentuan ini.

iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan

iPhone 16
Berita Nasional/iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan

Menurut Kementerian Perindustrian, iPhone 16 hanya diperbolehkan masuk Indonesia jika tidak dijual secara komersial. Diperkirakan ada 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke negara berpenduduk sekitar 280 juta jiwa ini, meskipun status penjualannya masih terbatas. Pasar ponsel pintar Indonesia pada kuartal kedua tahun ini didominasi oleh Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari China, serta Samsung dari Korea Selatan, berdasarkan data Counterpoint Research.

CEO Apple, Tim Cook, pada bulan April lalu berkunjung ke Indonesia untuk menjajaki peluang investasi di pasar Asia Tenggara ini. Dalam kunjungan tersebut, ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto untuk membahas rencana diversifikasi rantai pasokan di luar China serta pengembangan akademi Apple di Indonesia.

Beberapa media internasional juga melaporkan berita ini. GSM Arena, misalnya, menulis bahwa “Pemerintah Indonesia secara efektif melarang penjualan dan penggunaan perangkat seri iPhone 16 dan Apple Watch 10 di negara ini.” Mereka menambahkan, “Larangan itu adalah akibat langsung dari komitmen investasi Apple yang belum terpenuhi di Indonesia, karena Cupertino sebelumnya berjanji memberi lebih dari Rp1,71 triliun (USD 109 juta) di fasilitas R&D lokal.”

iphone 16
Tribun/iPhone 16

Media Inggris, The Register, mengulas bahwa larangan ini terkait dengan investasi yang belum direalisasikan oleh Apple. Sementara Bloomberg melaporkan, “Indonesia memblokir Apple Inc. dari penjualan iPhone terbarunya di negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara tersebut, dengan alasan perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan investasi lokal.”

Juru bicara Kementerian Perindustrian Indonesia, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur Bea dan Cukai hanya dapat digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan. “iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” jelas Febri.

Dengan larangan ini, iPhone 16 hanya bisa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dan tidak untuk tujuan komersial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa izin penjualan iPhone 16 baru akan diberikan jika Apple memenuhi komitmen investasinya di Indonesia.

CopyAMP code
Fajria Anindya Utami
Fajria Anindya Utami
A passionate content writer who has eagerly enhance her skill everyday. And a journalist background with strong economic experience.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img