Apple dikabarkan akan menginvestasikan sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp157 miliar) untuk mendapatkan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Meskipun demikian, investasi tersebut masih jauh dari komitmen Apple yang belum sepenuhnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, sebelumnya telah meminta Apple untuk menanamkan investasi senilai Rp1,71 triliun di tanah air, namun hingga kini perusahaan tersebut baru merealisasikan Rp1,48 triliun. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar yang perlu dipenuhi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa nasib iPhone 16 untuk dapat dipasarkan di Indonesia sangat tergantung pada sejauh mana Apple memenuhi kewajiban terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan ini.
“Nanti kita monitor,” ungkapnya singkat ketika dimintai keterangan.
Aturan TKDN dan Dampaknya untuk Apple
Salah satu hal yang perlu dipenuhi Apple untuk dapat menjual produknya di Indonesia adalah aturan TKDN. Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 27 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui menjadi Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan perangkat telekomunikasi berbasis teknologi 4G LTE, seperti iPhone, untuk memenuhi standar teknis tertentu, termasuk memiliki nomor IMEI yang unik dan angka minimal TKDN.
Pada aturan pertama, persentase TKDN minimum ditetapkan sebesar 30%, namun kemudian dinaikkan menjadi 35% pada aturan kedua. Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan cara perhitungan TKDN melalui Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) Nomor 65 Tahun 2016 yang juga telah diperbarui dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Ada dua skema untuk memperoleh sertifikat TKDN, yaitu skema normal dan skema inovasi.
Skema TKDN dan Investasi Apple
Skema normal TKDN mengharuskan produsen untuk melakukan investasi dalam tiga aspek produksi: manufaktur (70%), pengembangan (20%), dan aplikasi (10%). Dalam hal ini, seluruh merek ponsel yang memperoleh sertifikat TKDN lewat skema ini sudah memiliki pusat perakitan di Indonesia. Sementara itu, Apple menggunakan skema perhitungan TKDN berbasis investasi untuk pendirian pusat inovasi. Besaran TKDN yang diberikan berkaitan langsung dengan besarnya investasi yang dilakukan, dengan rincian sebagai berikut:
- Investasi Rp 250 miliar untuk TKDN 20%
- Investasi Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar untuk TKDN 25%
- Investasi Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk TKDN 30%
- Investasi Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun untuk TKDN 35%
- Investasi di atas Rp 1 triliun untuk TKDN 40%
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, iPhone pertama yang mendapatkan sertifikat TKDN adalah iPhone 6 yang dirilis pada 2016 dan mulai beredar di Indonesia pada 2017 dengan TKDN sebesar 30%. Ini berarti Apple telah menanamkan setidaknya Rp 550 miliar di Indonesia untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sementara itu, iPhone 8 yang diluncurkan pada 2017 mencapai TKDN 35%, yang mengindikasikan bahwa investasi Apple saat itu sudah mencapai Rp 700 miliar.
Kendala dan Ketidakjelasan Investasi Apple
Apple, yang diharuskan untuk mengajukan proposal dan laporan realisasi investasi setiap tiga tahun, seharusnya sudah mengajukan perpanjangan sertifikat TKDN di Indonesia setidaknya tiga kali. Meskipun Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi Rp 1,71 triliun, hingga 2023, komitmen tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Salah satu alasan yang muncul terkait dengan kegagalan Apple untuk memenuhi kewajibannya adalah ketidakjelasan rencana investasi pusat inovasi yang kabarnya akan dibangun di Bali. Kini, ada kabar bahwa Apple mencoba mengalihkan investasi tersebut untuk membangun pabrik aksesori di Indonesia.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar tersebut dan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Apple. “Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi [Apple], tapi ini akan dibicarakan lebih detail nanti,” ujarnya pada Rabu, 6 November 2024.
Namun, dalam aturan yang ada, investasi untuk memenuhi TKDN hanya bisa dilakukan lewat pendirian pusat inovasi. Jika Apple ingin memenuhi ketentuan TKDN lewat aktivitas manufaktur, mereka harus memastikan bahwa semua produk iPhone 16 yang diedarkan di Indonesia memenuhi standar manufaktur, pengembangan, dan aplikasi lokal.
Dengan segala peraturan yang berlaku, Apple sepertinya masih harus bekerja keras untuk memenuhi kewajiban investasi di Indonesia agar bisa melanjutkan ekspansi produknya, khususnya iPhone 16. Jika tidak, kemungkinan untuk memperkenalkan produk terbarunya di pasar Indonesia bisa terhambat.
Pemerintah Indonesia, yang melalui Kementerian Perindustrian terus memonitor perkembangan ini, kemungkinan besar akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada jika kewajiban Apple tidak dipenuhi dalam waktu dekat. Apple harus segera menyelesaikan permasalahan ini agar bisa terus berkembang di pasar Indonesia yang semakin kompetitif.