MediaGo – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir berbagai layanan perusahaan teknologi raksasa seperti WhatsApp, Google, dan Instagram dalam beberapa hari ke depan. Hal itu terjadi lantaran tech giants tersebut belum mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran ini dibatasi hingga 20 Juli 2022. Perusahaan yang tidak mendaftarkan diri akan mengalami pemblokiran pada hari berikutnya.
Plate menambahkan bahwa pendaftaran kini sangat mudah karena dilakukan melalui sistem OSS alias online single submission. “Tidak ada alasan masalah administrasi.”.
Hal ini, lanjut Plate, sebagai wujud untuk menuruti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Walaupun tech giants seperti yang disebutkan di atas belum melakukan pendaftaran, tetapi ada berbagai big techs yang sudah mendaftar. Contohnya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dianggap penting lantaran menyangkut data pribadi pengguna. Berikut adalah beberapa syarat perusahaan elektronik yang wajib mendaftarkan diri ke PSE berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
- Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
Peraturan ketat ini penting tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga memastikan layanan optimal dan tidak melanggar hukum.