MediaGo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK di industri perbankan dan asuransi. Pertama, POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022).
Kedua adalah POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).
POJK Nomor 27 Tahun 2022
POJK No. 27 Tahun 2022 diterbitkan ssebagai upaya melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).
Beberapa perubahan pada POJKÂ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.
Pokok pengaturan dalam POJK No. 27 Tahun 2022 ini, antara lain:
• Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.
• Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.
• Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.
POJK Nomor 28 Tahun 2022
Penerbitan POJK No. 28 Tahun 2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK ini diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.
Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, POJK mengatur penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Pokok pengaturan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2022, antara lain:
• Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.
• Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
• Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking).
• Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.
• Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.
Penerbitan POJK ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, mewujudkan kemandirian finansial masyarakat dan pendukung peningkatan pemerataan dalam pembangunan.