MediaGo – Efek domino dari pandemi mulai terasa mulai kenaikan bahan pangan, Bahan Bakar Minyak (BBM), gas LPG, hingga tarif dasar listrik. Sebagai otoritas sentral perbankan, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit.
Walau saat ini pengawasan mikro mengenai kartu kredit telah berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun, Bank Indonesia melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Untuk itu, Bank Indonesia pun mengambil langkah untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit, yakni:
1. Mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75 persen per bulan.
2. Memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
3. Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Pelonggaran yang diberikan Bank Indonesia ini diharapkan dapat memacu optimisme dan semangat untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi untuk menyongsong awal tahun baru. Hal ini sejalan juga dengan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Pemerintah (PPKM).
Pencabutan PPKM berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat untuk beraktivitas, termasuk dalam menggeliatkan berbagai sektor usaha yang sempat melemah agar target pemulihan ekonomi nasional semakin nyata di 2023.