SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Monday, January 20, 2025
spot_imgspot_img
HomeBisnisRestrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Diperpanjang hingga 31 Maret 2024

Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Diperpanjang hingga 31 Maret 2024

MediaGo – Guna mengatasi dampak lanjutan pandemi COVID-19 yang masih dirasakan hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Baca juga: Muncul Wacana Sistem No Work No Pay, Apa itu?

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

Kebijakan restrukturisasi kredit atau biaya tambahan mencakup segmen UMKM secara keseluruhan sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Baca juga: Dukung Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan, OJK Beri Insentif Sektor IKBN

Dalam keterangan resminya, Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah mengatakan, kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan restrukturisasi atau pembiayaan sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

Baca juga: SNLIK 2022: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular