MediaGo – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Mengenah (UMKM) di Indonesia tentu membutuhkan aspek hukum bagi usahanya. Berawal dari alasan tersebut, Muhammad Arbani dan Fikri Aulia Assegaf menulis sebuah buku berjudul Aspek Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Menurut Arbani, buku yang digagasnya ini bertujuan sebagai guideline atau pedoman bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Mengingat Pemerintah Indonesia telah mendukung perkembangan UMKM dengan diberlakukannya kemudahan-kemudahan dalam menjalankan usaha di Indonesia.
“Jadi kami mengenalkan audiens bab dan sub bab yang ada dalam buku. Kami ingin para audiens yang sebagian besar wira UMKM dapat lebih familiar dalam membaca buku kami terutama ‘bahasa hukum’ yang mungkin baru dikenal. Agar masyarakat luas dapat memahami dan mengetahui bahwa mendirikan usaha itu mudah. Buku ini hadir untuk melengkapi dan melindungi UMKM dari masalah hukum melalui pembahasannya,” ungkap Arbani dalam Bedah Buku yang berlangsung di AHFP Building, Sektor 3, Bintaro, Tangsel pada Sabtu (26/8/2023).
Penulis lainnya, Fikri Aulia Assegaf menjelaskan, buku ini sebagai momentum agar pelaku UMKM kedepannya lebih melek hukum dan sebagai langkah awal bagi pelaku UMKM untuk memahami aspek-aspek hukum.
“Mana saja yang harus mereka miliki di awal merintis usahannya. Sebab bukan saja dengan terpenuhinya aspek hukum, pelaku usaha dapat memiliki legalitas berusaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi pelaku usaha juga bisa memperoleh reputasi yang bisa mendukung perkembangan usahannya di masa depan,” jelas Fikri.
Dengan demikian, untuk mempermudah pelaku UMKM dalam memenuhi aspek hukum tersebut, kedua penulis juga sertakan practical challenge yang mungkin akan di hadapi oleh Pelaku Usaha dalam memenuhi aspek-aspek hukum yang essential tersebut khususnya terkait dengan perizinan.
“Dengan hadirnya buku ini, kami harap dapat membantu pelaku UMKM untuk memenuhi aspek-aspek hukum seperti perizinan, legalitas, perlindungan kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Selain itu, kami juga berharap bahwa buku ini dapat membangun awareness bagi Pelaku Usaha UMKM untuk mulai mempertimbangan aspek hukum sebagai hal yang essential, sehingga usahannya dapat berkembang sebagaimana mestinya,” tutupnya.