MediaGo – Pertengahan November lalu, muncul wacara sistem no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar) dari para pengusaha. Mereka meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan penerapan prinsip no work no pay.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI menyatakan, meminta untuk menerbitkan aturan sistem no work no pay merupakan salah satu langkah untuk meminimalisir risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menanggapi usulan pengusaha terkait sistem tersebut. Muhadjir mengatakan, pengaturan jam kerja bisa dilakukan bila ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI Said Iqbal menolak usulan pengusaha terkait sistem no work no pay karena dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Upah buruh di Indonesia bersifat bulanan dan buka dihitung harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” katanya.
Aturan Sistem No Work No Pay
Lantas, apakah itu sistem no work no pay? Sederhananya, dengan sistem no work no pay, pekerja hanya akan mendapat upah sesuai dengan jam kerja mereka. Jika tidak bekerja, maka mereka tidak dibayar.
Sebenarnya sistem no work no pay sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara lengkapnya teruang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 1 dan 2.
Pasal 93 ayat 1 menerangkan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pada Pasal 93 ayat 2 memberikan pengecualian, di mana ada pengusaha tetap harus membayar upah apabila:
1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
3. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
4. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
5. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
6. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
7. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.
8. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
9. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Jadi, sistem no work no pay ini sudah diakomodir dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nah, bagaimana menurut kamu soal wacana no work no pay ini?