MediaGo – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok tahun depan sebesar 12 persen, dengan begitu harga rokok perbungkus pun akan berubah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahun depan pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. Pada tahun ini, seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.
“SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan lima persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo secara virtual, Dikutip dari laman Merdeka.com, Senin (13/12).
Cukai Rokok Tahun 2022
Bendahara Negara merinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah 13,9% untuk golongan I, sebesar 12,1% untuk golongan II , dan 14,3% untuk golongan IIB.
Sementara itu, jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah 13,9% untuk golongan I, sebesar 12,4% untuk golongan IIA, dan 14,4,1% untuk golongan IIB.
Kemudian untuk SKT adalah 3,5% untuk golongan IA, sebesar 4,5% untuk golongan IB, sebesar 2,5% untuk golongan II, dan 4,5% untuk golongan III. Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif baru ini mulai berlaku per 1 Januari 2022.
Harga Jual Eceran Rokok per Bungkus Tahun 2022
Dengan perubahan tarif ini, kata Sri Mulyani, HJE per bungkus maupun per batang untuk masing-masing golongan struktur tarif pun berubah.
Berikut HJE terbaru untuk tahun 2022:
1. SKM I
- Harga per batang: Rp1.905
- Harga per bungkus Rp38.100
2. SKM IIA
- Harga per batang Rp1.140
- Harga per bungkus Rp22.800
3. SKM IIB
- Harga per batang Rp1.140
- Harga per bungkus Rp22.800
4. SPM I
- Harga per batang Rp2.005
- Harga per bungkus Rp40.100
5. SPM IIA
- Harga per batang Rp1.135
- Harga per bungkus Rp22.700
6. SPM IIB
- Harga per batang Rp1.135
- Harga per bungkus Rp22.700
7. SKT IA
- Harga per batang Rp1.635
- Harga per bungkus Rp32.700
8. SKT IB
- Harga per batang Rp1.135
- Harga per bungkus Rp22.700
9. SKT II
- Harga per batang Rp600
- Harga per bungkus Rp22.800
10. SKT III
- Harga per batang Rp505
- Harga per bungkus Rp10.100