MediaGo – Per 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Terkait hal tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyampaikan bahwa Kereta Rel Listrik (KRL) tetap beroperasi selama PSBB total Jakarta.
Meski begitu, PT KCI akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat bagi seluruh pengguna maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.
Aturan Naik KRL

- Masker dua lapis
Saat PSBB total diberlakukan, penumpang commuter line ini diwajibkan mengenakan masker kain yang terdiri dari dua lapis saat di stasiun maupun dalam kereka. Tak hanya penumpang, aturan ini berlaku juga bagi petugas stasiun.2. Anak-anak dan balita dilarang naik angkutan massal ini.
- Lansia dilarang naik pada jam sibuk
Bagi orang rua lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, hanya diperbolehkan nmenaiki alat transportasi ini di luar jam sibuk, yakni pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Poin-Poin Penting Penerapan PSBB Total Di DKI Jakarta
- Pembatasan penumpang
Sesuai aturan yang berlaku, kapasitas pengguna hanya 50 persen. PT KCI akan membatasi setiap gerbong kereta hanya dapat diisi 74 orang.
- Barang bawaan
Dianjurkan pengguna kereta commuter line membawa barang sesuai dengan ketentuan. Apabila pengguna dengan membawa brang, diharapkan pula selalu menjaga jarak aman dan hanya dapat naik di luar jam sibuk.
- Jendela KRL akan dibuka
Mengoptipmalkan sirkulasi dalam kereta, PT KCI akan membuka jendela KRP di ujung-ujung tiap kereta, terutama saat jam sibuk. Kedua sisi pintu kereta baik kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya Ketika tiba di stasiun akhir.
Baca Juga: PSBB Total Jakarta, 39 Tempat Wisata DKI Jakarta Ditutup
Jam Operasional KRL

Commuter Line ini akan tetap beroperasi tiap harinya. Jam operasionalnya pada mulai pukul 04.00 – 21.00 WIB. Sementara di masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00 – 24.00 WIB