SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Monday, January 20, 2025
spot_imgspot_img
HomeGaya HidupQRIS Bakal Kena PPN 12 Persen, Rakyat Makin Menangis!

QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen, Rakyat Makin Menangis!

Mulai 1 Januari 2025, sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang diterbitkan pada 30 Maret 2022.

Sebenarnya, transaksi uang elektronik sudah termasuk objek kena pajak sejak April 2022 dengan tarif PPN 11%.

“PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha,” bunyi Pasal 6 dari peraturan tersebut, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Teknologi finansial yang dimaksud mencakup berbagai layanan seperti dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Menurut Portal Informasi Indonesia, PPN ini dikenakan pada jasa layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik. Namun, besarnya pajak tidak dihitung dari nominal transaksi. Sebagai contoh, jika saldo dompet digital Anda adalah Rp1 juta, maka saldo itu sendiri tidak dikenakan PPN. Tetapi jika Anda melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, biaya layanan akan dikenakan PPN 12%.

Penjelasan DJP Mengenai PPN QRIS dan Uang Elektronik

QRIS
Disway/QRIS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi mengenai kebijakan QRIS yang kena PPN 12 persen ini.

“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik atau QRIS sebenarnya bukanlah hal baru. Hal ini sudah diatur sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983, yang berlaku sejak 1 Juli 1984,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk dalam objek yang dibebaskan dari PPN. Oleh karena itu, ketika tarif PPN naik menjadi 12%, tarif ini juga akan berlaku untuk transaksi menggunakan uang elektronik.

Jenis Layanan yang Dikenakan PPN

PPN 12 Persen
Ilustrasi Kenaikan PPN 12 Persen.

PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan oleh penyelenggara teknologi finansial. Contoh layanan yang dikenakan PPN meliputi:

  • Biaya layanan registrasi.
  • Pengisian ulang saldo (top-up).
  • Pembayaran transaksi.
  • Transfer dana.
  • Tarik tunai untuk uang elektronik.
  • Biaya merchant discount rate (MDR) pada dompet elektronik.

Sebagai contoh, jika Anda melakukan top-up saldo dompet elektronik dengan biaya administrasi Rp1.000, maka PPN yang berlaku saat ini sebesar 11% adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110. Ketika PPN naik menjadi 12%, biaya tambahan yang harus dibayar menjadi Rp120, sehingga totalnya menjadi Rp1.120.

Namun, jika Anda hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, PPN tidak dikenakan.

Layanan Keuangan yang Bebas PPN

Tips Amankan Saldo Rekening di Mobile Banking Saat Handphone Hilang.

Ada beberapa layanan keuangan yang tidak dikenakan PPN, sesuai dengan UU HPP, di antaranya:

  • Penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito oleh bank atau lembaga keuangan.
  • Penyaluran dan peminjaman dana melalui transfer elektronik, cek, atau wesel.
  • Pembiayaan seperti leasing, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
  • Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
  • Jasa penjaminan kewajiban finansial.

Saldo uang elektronik itu sendiri, termasuk bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, juga tidak dikenakan PPN.

Pengenaan PPN 12% pada transaksi uang elektronik atau QRIS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor teknologi finansial. Meski begitu, pemerintah diharapkan dapat mengawasi implementasinya agar tidak menambah beban masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan layanan ini. Konsumen juga disarankan untuk lebih cermat memahami biaya tambahan yang berlaku agar tidak terkejut dengan pengeluaran yang meningkat.

CopyAMP code
Fajria Anindya Utami
Fajria Anindya Utami
A passionate content writer who has eagerly enhance her skill everyday. And a journalist background with strong economic experience.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular