Berita terbaru! Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12) kemarin. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.
Dalam keterangannya, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan berlaku untuk semua jenis barang dan jasa. Pemerintah membatasi penerapan tarif baru ini hanya untuk produk-produk yang dikategorikan mewah.
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers tersebut.
Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa produk dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen termasuk sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan premium. Hal ini ditujukan untuk memastikan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan di mana tarif lebih tinggi dikenakan kepada kalangan atas.
“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan kategori premium,” kata Sri Mulyani.
Ia menyebutkan beberapa contoh layanan yang termasuk dalam kategori tersebut. “Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” imbuhnya.
Berikut daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (wagyu, daging kobe)
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (king crab)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Meski PPN akan dinaikkan, Airlangga menegaskan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok dan layanan jasa publik tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
“Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” jelas Airlangga.
Adapub barang-barang kebutuhan pokok yang bebas PPN mencakup:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayuran
- Susu
- Gula konsumsi
Selain itu, layanan publik seperti pendidikan dasar, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air juga mendapatkan fasilitas bebas PPN atau tarif nol persen.
Barang Strategis dengan Subsidi PPN
Pemerintah juga menetapkan bahwa beberapa barang strategis tertentu akan tetap dikenai tarif PPN sebesar 12 persen, tetapi 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah. Artinya, tarif PPN yang dikenakan kepada masyarakat hanya sebesar 11 persen.
“1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu Minyakita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11 persen,” ungkap Airlangga.
Barang-barang yang mendapatkan subsidi tarif PPN tersebut antara lain:
- Minyakita (minyak goreng curah)
- Tepung terigu
- Gula industri
Pemerintah meyakini bahwa kenaikan PPN 12 persen ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis penerimaan negara demi membiayai berbagai program pembangunan. Meski demikian, penerapan tarif yang lebih tinggi bagi produk dan jasa mewah menunjukkan adanya upaya menjaga keadilan sosial.
Dengan menaikkan PPN 12 persen hanya akan berdampak pada produk premium, pemerintah berharap kebijakan ini tidak membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain itu, sejumlah fasilitas PPN nol persen pada kebutuhan pokok tetap dipertahankan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Ini adalah upaya kita untuk memastikan bahwa perekonomian berjalan seimbang, dengan tetap melindungi masyarakat yang membutuhkan. Penerimaan pajak ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan yang lebih merata,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong efisiensi dalam sistem perpajakan sekaligus memastikan kontribusi yang lebih adil dari semua pihak. Dengan demikian, kenaikan PPN 12 persen mulai 2025 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.