Mediago.id – Berita mengejutkan datang dari seorang ayah tega cabuli anaknya sendiri. Tega menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsu belaka.
Seorang ayah tersebut kini sudah ditangkap oleh pihak berwajib setempat yakni di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Oliestha Ageng Wicaksana Kasatreskrim Polres Kecamatan tersebut mengklarifikasi bahwa sudah menangkap pelaku beberapa hari yang lalu dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Karawang.
Pelaku berinisial SP alias Acong itu telah mengakui sendiri bahwa sudah mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali. Padahal korban masih berusia 15 tahun.
2 Alasan Ayah Tega Cabuli Anaknya Dengan Paksa
Meski sudah dinyatakan sebagai pelaku dan mengakui kesalahannya, namun Acong masih dimintai penjelasan alasan kenapa ia tega sebagai ayah melakukan perbuatan asusila tersebut. Apa saja alasan pelaku? Simak di bawah ini.
1. Tak Sanggup Menahan Nafsu
Apa sebenarnya alasan seorang ayah tega cabuli anaknya?
Pelaku mengaku ketika melihat anaknya sendiri, Acong tidak lagi sanggup menahan hawa nafsunya sehingga ia tega melakukan aksi bejatnya tersebut.
Pelaku mengaku telah mengancam korbannya yang berinisial K itu bahwa akan membunuhnya jika ia menolak untuk disetubuhi.
Hal keji itu dilakukan di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok pada selasa kemarin tanggal 28 September 2021.
2. Tidak Memiliki Pilihan Lain
Alasan lain yang dipaparkan mengapa ia tega menjadi seorang tega ayah cabuli anaknya adalah ia mengaku seolah tidak memiliki pilihan lain selain menuntaskan hasratnya tersebut.
Korban yang awalnya sedang tidur di dalam kontrakannya lalu sang ayah menyelinap masuk lewat jendela kamar dan membangunkan korban.
Tak menunggu lama pelaku memaksa korban dengan memberi ancaman sehingga terpaksa menuruti keinginan ayahnya tersebut.
Demikian diatas berita ayah tega cabuli anaknya sendiri karena nafsu yang tak bisa ditahan.
Korban mengaku mau menuruti karena diancam akan dibunuh apabila ia menolak untuk diperkosa.
Kini pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Karawang tersebut terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, sesuai pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, undang-undang yang memuat tentang perlindungan anak.