MediaGo – Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat di Provinsi Jawa dan Bali. Aturan PSBB ketat ini akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Tujuan utamanya tentu untuk menekan angka kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini terus meningkat.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/ WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari 1 hingga 14 Januari 2021.
Aturan PSBB Ketat

Lalu, seperti apa aturan PSBB ketat di Jawa dan Bali yang akan diberlakukan? Merangkum berbagai sumber, berikut aturan PSBB ketat di Jawa dan Bali.
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 17 Januari 2021
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen.
Itulah aturan PSBB ketat di Provinsi Jawa dan Bali. Diharapkan aturan ini bisa dijalankan masyarakat, sehingga mampu menekan angka kasus Covid-19 yang dewasa ini semakin tinggi.