Mediago.id – Masih sering dijumpai bahkan hingga belum lama ini maraknya kasus terjerat utang pinjaman online ilegal di berbagai daerah.
Bahkan pada beberapa kasus, banyak yang terdampak buruk dari jeratan utang pinjaman online ilegal tersebut mulai dari mengalami stress hingga tewas bunuh diri.
Maka dengan tujuan agar orang lebih waspada lagi terhadap pinjol maka Otoritas Jasa Keuangan(OJK) yang berperan sebagai lembaga pengawas jasa keuangan.
Mulai dari fintech P2P atau pinjaman online untuk bisa membedakan mana fintech P2P lending legal yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK dengan pinjaman online ilegal.
4 Ciri-Ciri ini Harus diwaspadai Terkait Pinjaman Online Ilegal
Agar masyarakat tidak terjebak dan dirugikan oleh pinjol ilegal di kemudian hari maka kenali lebih dulu ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai. Apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Perizinan
Namanya saja sudah ilegal, maka sudah pasti tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas karena tidak memiliki izin resmi dari OJK.
2. Pinjaman yang Mudah dan Bunga Kecil
Pinjaman online illegal selalu dengan mudah memberikan pinjaman dengan menjebak seseorang terkait bunga yang menarik.
Padahal baik bunga maupun denda yang diinformasikan pasti tidak jelas dan tidak memiliki dasar yang tepat.
Seharusnya jika diawasi oleh OJK maka dalam proses akan memberi pinjaman secara legal yang harus dilakukan adalah melakukan seleksi lebih dulu.
Kemudian memberikan informasi biaya pinjaman hingga denda secara transparan dan tentunya informasi lain-lain yang penting.
3. Layanan
Dalam layanan ini biasanya pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan konsumen.
Serta sering mendapatkan penawaran melalui pesan singkat/SMS, pesan WhatsApp, atau bahkan telepon dan saluran komunikasi pribadi yang lain.
4. Penagihan
Pinjaman online ilegal biasanya menagih dengan menggunakan ancaman atau teror kekerasan ketika debitur belum mampu membayar pelunasan sampai waktu yang sudah dijanjikan.
Pegawai dari pihak pinjaman online ilegal pun tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI.
Demikian diatas ciri-ciri pinjaman online ilegal yang berbahaya. Masyarakat harus memastikan lebih dulu legalitas perusahaan fintech tersebut sebelum setuju untuk menggunakan layanannya.