MediaGo – Baru saja Pemerintah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali masih terus berlanjut hingga 25 Juli 2021. Namun sebutan untuk pengetatan saat ini diganti dengan “PPKM Level 4”. Dan berikut deretan aturan PPKM level 4 yang perlu kamu ketahui.
PPKM Level 4Â
Seperti dilansir dari Kompas.com, terkait dengan perpanjangan PPKM ini telah dipastikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (20/7/2021) malam. Meski demikian, dalam pengumuman tersebut, Jokowi tak secara tegas menyebutkan kata “perpanjangan” untuk PPKM darurat.
Namun, Jokowi langsung menjelaskan secara teknis bahwa jika kasus COVID-19 terus menurun, pemerintah segera melakukan pembukaan pengetatan atau relaksasi secara bertahap pada 26 Juli.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi.
Kemudian Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan dokumen Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang telah resmi diteken Mendagri Tito Karnavian itu, istilah PPKM darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 COVID-19 Jawa dan Bali.
Aturan PPKM level 4Â
Menurut lembaran Inmendagri yang dilansir dari laman Kompas.com, aturan yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.
Oleh karena itu, untuk sektor tersebut, diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021.
Hal itu tertuang pada poin ke-13 dalam Inmendagri yang berbunyi: “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021″.
Adapun rincian aturan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: – Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); – Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; – Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan – Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini 6 Variety Show Korea yang Seru untuk Akhir Pekanmu