SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Monday, February 17, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsBharada E Tersangka Penembakan, Ada Kejanggalan?

Bharada E Tersangka Penembakan, Ada Kejanggalan?

Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (8/7/2022) yang lalu.Awal mula kejadian, Bharada E dikabarkan terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Atas baku tembak tersebut akhirnya menewaskan Brigadir J.Terjadinya baku tembak tersebut diawali oleh dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri dari Irjen Ferdy Sambo.Namun, seiring berjalannya waktu, banyak pihak yang menyangsikan hal tersebut. Banyak dari masyarakat khususnya keluarga Brigadir J menganggap ada suatu hal yang ditutup-tutupi dan tidak transparan atas kejadian ini. Ditambah kasus baku tembak ini baru dibuka setelah beberapa hari kejadian tersebut.Atas adanya kecurigaan dari masyarakat, akhirnya Kapolri Jendral Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mengusut lebih dalam kasus tersebut. Komnas HAM dan juga Kompolnas ikut dilibatkan dalam pengusutan kasus tersebut sebagai tim eksternal.Atas kerja keras dari Timsus tersebut, akhirnya terungkap bahwa Bharada Eliezer atau yang disebut Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari laporan keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah polri berhasil melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan tersebut.“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat ditemui pada Rabu malm (3/7/2022).Setelah berhasil melakukan pemeriksaan kepada Bharada E sebagai tersangka, dikabarkan Polri akan melakukan penahanan Bharada E.Atas perbuatannya tersebut, Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dengan ancaman pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Kabar ini membuat heboh warganet lantaran banyak hal janggal dalam kasus ini. Bahkan, terkesan Bharada E hanya dikorbankan sementara untuk menyelamatkan wajah seseorang yang jauh lebih tinggi. Apalagi, berbagai hal, termasuk otopsi Brigadir J, terkesan ditutup-tutupi.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img