SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Wednesday, November 13, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsIni Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2022

Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2022

MediaGo – Memasuki Bulan Agustus, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mulai melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk pemasangan Bendera Merah Putih. Imbauan tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Baca juga: Akses Paypal Dibuka Sementara, Kominfo Beri Kesempatan Migrasi Dana

Surat Edaran tersebut mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2022. Selain bendera, Mensesneg juga mengimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baloho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1-31 Agustus 2022.

Mensesneg juga meminta mengimplemtasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring.

Baca juga: Vaksin COVID-19 Booster Kedua, Apa Yang Perlu Kamu Ketahui?

Selain itu, logo dan desain turunan HUT RI tersebut juga diimplementasikan di dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Pada perayaan tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17-10.20 WIB, selama tiga menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati detik-detik Proklamasi.

Baca juga: Pajak STNK Mati 2 Tahun, Siap-Siap Dianggap Kendaraan Bodong

Namun, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. Surat Edaran Mensesneg juga mengingatkan seluruh aktivitas tersebut tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19 secara ketat.

Terkait tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 adalah Putih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 dapat diunduk pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular