SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Sunday, December 8, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsDisinyalir Judi, 15 Game Online Diblokir Kominfo

Disinyalir Judi, 15 Game Online Diblokir Kominfo

MediaGo – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) memutus akses 15 game online yang disinyalir mengandung unsur perjudian. Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerangkan, situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.

Baca juga: Akses Paypal Dibuka Sementara, Kominfo Beri Kesempatan Migrasi Dana

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” papar Menteri Johnny.

Baca juga: Vaksin COVID-19 Booster Kedua, Apa Yang Perlu Kamu Ketahui?

Kelimabelas sistem elektronik game online yang mengandung unsur perjudian, yaitu:

1. Domino Qiu Qiu

2. Topfun

3. Pop Domino

4. MVP Domino

5. Pop Poker

6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online

8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu

9. Ludo Dream

10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU

11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa

12. Poker Texas Boyaa

13. Poker Pro.id

14. Pop Big2

15. Pop Gaple

Baca juga: Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2022

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Menteri Johnny.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular