SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, December 6, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsBrigita Manohara Kembalikan Uang Bupati Korupsi

Brigita Manohara Kembalikan Uang Bupati Korupsi

Presenter Televisi, Brigita Purnawati Manohara dikabarkan telah mengembalikan uang sejumlah Rp 480 juta dimana uang tersebut merupakan pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Ricky Ham Pagawak. Brigita telah mengembalikan uang tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terjadi karena Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak tersebut saat ini sedang menjadi buron KPK setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Brigita Manohara sebelumnya menjelaskan mengenai pemeriksaan dirinya oleh KPK yang dilakukan pada hari Senin 25 Juli 2022. Menurut Brigita, dirinya diperiksa untuk empat tersangka dimana salah satunya yaitu Bupati Mamberamo Tengah tersebut.

Dari keterangan oleh penyidik, didapatkan informasi mengenai uang yang diterima Brigita tersebut ternyata adalah uang hasil tindak korupsi yang dilakukan oleh Ricky Ham Pagawak.

Brigita Manohara mengatakan bahwa dirinya akan mengembalikan uang yang ia terima segera kepada penyidik KPK.

Tidak hanya itu saja, Brigita Manohara juga mengaku bahwa ia telah mengembalikan barang pemberian dari Ricky tersebut.

“Yang jelas, pemeriksaan hari ini hanya melengkapi berkas sama menyerahkan bukti yang kemarin aku sudah sampaikan bahwa aku sudah mengembalikan uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya,”, ucap Brigita ketika ditemui di Gedung KPK pada hari Jumat (29/7/2022).

Brigita sendiri tak menjelaskan barang apa yang ia kembalikan ke KPK namun ia hanya menyebutkan bahwa barang itu sudah bagian dari uang Rp 480 juta yang ia terima dari Ricky.

“Itu Rp 480 juta sudah include semua dan nanti bisa ranya penyidik detailnya ya teman-teman,”, ucap Brigita.

Disamping itu, Bupati Mamberamo Tengah tersebut saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga telah melarikan diri ke Papua Nugini ketika akan dilakukan jemput paksa oleh KPK.

“Benar. KPK menyatakan, telah masuk DPO,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, hari Senin (18/07/2022).

Surat DPO yang ditetapkan oleh KPK untuk Bupati Mamberamo Tengah tersebut bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang dikeluarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Di Dalam surat tersebut, Ricky yang menjabat sebagai kader Partai Demokrat tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular