SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, January 21, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsPlatform PayPal hingga Dota Diblokir Kominfo

Platform PayPal hingga Dota Diblokir Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir beberapa platform digital. Kominfo mengabarkan bahwa tim mereka memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup privat per tanggal 30 Juli 2022.

Kabarnya ada beberapa platform digital yang mulai diblokir oleh Kominfo seperti PayPal Steam, Epic Games, hingga Dota. Dengan begitu, masyarakat Indonesia sudah tidak dapat mengakses platform tersebut mulai dari menarik uang, menemukan informasinya, mengunduh, mau pun membeli game.

Beberapa platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelum adanya pemblokiran tersebut, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pihak Kominfo sudah mengirimkan surat teguran kepada Steam dan juga Dota terkait pendaftaran platform ke PSE pada hari Sabtu 23 Juli 2022 lalu.

Semuel Abrijani mengatakan bahwa surat teguran yang dikirimkan tersebut berlaku selama lima hari kerja sejak surat tersebut dikirimkan. Surat teguran tersebut berlaku mulai dari hari Senin 25 Juli sampai dengan Jumat 29 Juli 2022.

Surat tersebut berupa teguran bahwa platform PayPal, Dota, dan Steam harus mendaftarkan diri ke Kominfo. Namun jika platform tersebut masih juga belum mendaftarkan diri, maka Steam dan juga Dota  bakal diblokir sementara.

“Jadi kami baru mengirim surat teguran itu tanggal 23 (Juli) pada hari Sabtu, bukan hari kerja. Makannya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami perlu verifikasi sehingga dikirim tanggal 23 Juli. Takedown-nya nanti tengah malam”, ucap Semuel ketika jumpa pers yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, pada Jumat (29/7/2022) sore.

Menurut Kominfo, pendaftaran platform Steam dan Dota tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurut KompasTekno, saat ini Steam dan juga Dota sudah tidak dapat diakses melalui beberapa koneksi internet. Ketika diakses alamat URL tersebut, pengguna justru dialihkan ke jendela yang bertuliskan “Your connection is not private” (Koneksi Anda tidak privat).

Pemblokiran ini mengundang kemarahan warganet. Masalahnya, banyak pekerja yang mengandalkan PayPal untuk pembayaran serta mengandalkan Steam dan platform gim lain untuk streaming. Peraturan Kominfo ini dinilai terlalu berbelit-belit dan juga menyusahkan. Padahal, beberapa situs judi serta pinjaman daring terdeteksi belum diblokir dan masih dapat diakses. 

Aturan PSE ini dianggap terlalu kaku dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular