Mediago.id – Apa saja hak pekerja perempuan? Penting bagi pekerja perempuan untuk mengetahui apa saja hak-haknya dan bagaimana seharusnya hak itu didapatkan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pertanyaan seputar hak pekerja perempuan di tempat kerja tak lain sering melintas di pikiran, mula dari cuti hamil, cuti melahirkan, menyusui bahkan hingga menstruasi.
Hak-hak pekerja perempuan tentunya ada khusus dibuat dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja
Lantas apa saja hak-hak pekerja perempuan yang aturannya juga dilindungi oleh negara ini? Simak jawabannya berikut ini.
1. Cuti Haid
Diatur dalam Undang-undang No.13/2003 pasal 81 ayat(1), pasal 84, pasal 93 ayat(2) huruf b, dan pasal 186 ayat(1) dan (2) jo. UU No.11 tahun 2020
2. Cuti Hamil dan Melahirkan
Diatur dalam Undang-undang No.13/2003 82 ayat(1), pasal 84, pasal 93 ayat(2) huruf c, pasal 185 dan 186 ayat(1) dan (2) jo. UU No.11 tahun 2020.
3. Cuti Keguguran
Diatur dalam Undang-undang No.13/2003 82 ayat(2), pasal 84, pasal 93 ayat(2) huruf c, dan pasal 185 dan 186 ayat(1) dan (2) jo. UU No.11 tahun 2020
4. Kesempatan Menyusui dan Fasilitas Menyusui
Salah satunya diatur dalam Undang-undang No.13/2003 pasal 83, UU Kesehatan No.36 tahun 2009 pada pasal 200 memberi ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi pemerian ASI.
5. Larangan Mempekerjakan Pekerja Perempuan Hamil pada Kondisi Berbahaya
Salah satunya diatur dalam Undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 76 ayat(2).
6. Larangan PHK karena Hamil, Melahirkan, Gugur Kandungan, atau Menyusui
Salah satunya diatur dalam Undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat(2) jo. UU No.11 tahun 2020.
7. Ketentuan Mempekerjakan Pekerja Perempuan di Malam Hari
Salah satunya diatur dalam Undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 76 ayat(1,3 dan 4)
8. Kekerasan Berbasis Gender(Perlindungan dari Kekerasan, Pelecehan dan Diskriminasi)
Salah satunya diatur dalam Undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 ayat(1) huruf b dan c.
Demikian di atas merupakan hak pekerja perempuan di tempat kerja yang dapat Anda kenali. Setiap perempuan juga memiliki perlindungan agar dapat memperoleh kelayakan hidup.