Hewan merupakan makhluk hidup yang berdampingan erat dengan manusia di bumi ini. Maka hewan juga memiliki hak untuk hidup aman tanpa rasa sakit dan penderitaan. Lantas apa saja hak asasi hewan itu?
Sebelum mengulas tentang itu, kita seharusnya menyadari bahwa hewan juga berhak mendapatkan kelayakan dalam hidup di atas bumi ini.
Manusia dilarang untuk menyakiti dan merampas hak hewan karena menjaga dan melindungi hewan di bumi ini adalah tanggung jawab semua manusia.
5 Hak Asasi Hewan di Indonesia yang Perlu Diketahui
Hak asasi hewan bertujuan agar seluruh habitat binatang di bumi ini terjamin hak hidup dan kesejahteraannya karena banyak sekali ulah manusia yang mengganggu ketenteraman para hewan. di bawah ini ulasan lengkapnya.
1. Bebas dari Rasa Haus dan Lapar
Hewan juga berhak mendapat makan dan minum sesuai dengan kebutuhan hidupnya.
Hanya karena manusia menempati puncak rantai makanan maka harus menjadi satu-satunya makhluk yang berhak mendapat makanan.
Tentu saja tidak, hewan juga memiliki hak untuk mendapatkan makanan dan minuman dengan layak.
2. Bebas dari Rasa Tidak Nyaman
Hewan memiliki hak ini, maka manusia dilarang keras mengganggu kenyamanan hewan baik di tempat habitat asli mereka tinggal, di kebun binatang atau di dalam ruang pemeliharaan pribadi.
3. Bebas Mengekspresikan Tingkah Laku Alami
Hewan juga diperbolehkan menunjukkan ekspresi sesuai tingkah alami mereka tidak ada larangan untuk itu. Karena hewan juga makhluk hidup yang memiliki naluri.
4. Bebas Dari Rasa Stres dan Takut
Manusia tidak diijinkan membuat hewan merasa stres bahkan ketakutan karena merasa dirinya sedang terancam.
5. Bebas Dari Sakit maupun Dilukai
Jika manusia enggan merasa sakit atau dilukai, maka demikian pula dengan hewan, makhluk ini juga ingin terbebas dari rasa sakit maupun dilukai.
Demikian di atas adalah hak asasi hewan yang didukung dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) PASAL 302 dan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.