SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, April 25, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsIngat! Ini Ancaman Tidak Melapor SPT Tahunan

Ingat! Ini Ancaman Tidak Melapor SPT Tahunan

MediaGo – Masih ada waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021. Segera laporkan SPT Tahunan kamu karena ada sanksi yang akan dikenakan mulai dari denda hingga pidana.

Terkait sanksi tersebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Secara gamblang dijelaskan bahwa SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Sanksi Denda SPT Tahunan

Pasal 7 menyebutkan, penyampaian pajak tahunan mempunya jangka waktunya. . Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sedangkan untuk sedangkan untuk SPT Tahunan WP Badan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Baca juga: Daftar Harga Baru Mobil Suzuki Ertiga Dan XL7 Setelah Insentif PPnBM

Nah, apabila wajib pajak tidak menyampaikan pajak tahunan sesuai jangka waktu yang diberikan, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan Orang Pribadi. Sementara untuk SPT Tahunan Badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Ada sanksi denda bila lalai lapor SPT Tahunan
Ada sanksi denda bila lalai lapor SPT Tahunan

Bagaimana kalau kekurangan pembayaran pajak? Pasal 9 menjelaskan, apabila pelaporan pajak Anda terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan. Seperti telah diuraikan sebelumnya, pajak tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Baca juga: Ini Penyebab Gagal Upload KTP Saat Daftar Kartu Prakerja

Dalam pasal ini diatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian pajak Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Sanksi Pidana SPT Tahunan

Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39, di setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Agung Podomoro Tawarkan Properti Subsidi Pajak Dan DP Nol Persen

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama  enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Laporkan SPT Tahunan tepat waktu
Sanksi pidana apabila tidak laporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Meskipun wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT Tahunan, tetapi isinya tidak benar, tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, bisa terhindar dari sanksi pidana.

Baca juga: Tiga Alasan Kenapa Harus Ganti Ke Kartu ATM Chip

Pasal 13 A menerangkan wajib pajak bisa terhindar dari sanksi pidana pajak apabila memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat wajib pajak yang dikenakan sanksi pidana:

  • Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak.
  • Wajib Pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

So, jangan lupa ya! Segera laporkan pajak tahunan Anda sekarang juga! Batas akhir pelaporan hanya sampai tanggal 31 Maret 2021. Jadilah warga yang taat akan pajak.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img