MediaGo – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyepakati kuota haji tahun 2023 mencapai 221 ribu orang dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 17.680 orang.
“Kuota (haji) itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kena Pajak? |
Selain jumlah kuota haji, kesepakatan tersebut juga menyetujui tidak adanya pembatasan usia. Sebelumnya, dikarenakan masa pandemi COVID-19, Pemerintah Arab Saudi membatasi usia jamaah haji.
Saat itu, Pemerintah Arab Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun. “Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji. Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Baru Jadi 10 Tahun |
Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.
Dengan adanya tambahan kuota ibadah haji tahun 2023, Gus Yaqut menyampaikan harapan akan adanya tambahan kuota bagi Indonesia sehingga dapat mengurangi jumlah antrean jemaah haji yang sangat panjang saat ini.