MediaGo – Benarkah ibadah haji dan umrah terkena pajak? Merujuk ketentuan pada Pasal 4A Ayat (3) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa keagamaan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenai PPN.
Berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf f, yang termasuk jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan jasa lainnya di bidang keagamaan.
Terkait pengenaan tarif PPN 11% dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan empat belas aturan turunan berupa PMK, di antaranya adalah PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Beleid ini mulai berlaku pada 1 April 2022.
Tarif yang berlaku adalah 1,1% dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, jika tagihannya dirinci antara paket haji dan umrah dan tagihan paket perjalanan ke negara lain. Sedangkan jika tagihannya tidak dirinci antara paket haji dan umrah dan tagihan paket perjalanan ke negara lain tarifnya adalah 0,55% x Harga Jual keseluruhan paket.
Sebagai ilustrasi, biro perjalanan wisata menawarkan paket umrah plus Turki selama 14 hari dengan harga paket sebesar Rp35.000.000,00. Tidak ada perincian antara tagihan harga paket umrah dan harga tagihan paket perjalanan ke Turki sehingga penghitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
• Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp35.000.000
• PPN: 0,55% x Rp35.000.000,00 = Rp192.500.
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah tidak kena PPN namun jika jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain seperti perjalanan wisata ke Turki, Mesir, dan negara lainnya, jasa tersebut kena PPN.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu harus merinci tagihan antara paket haji dan umrah dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain sehingga penghitungan PPN hanya dari tagihan paket perjalanan ke tempat lain.
Pengecualian pengenaan PPN atas ibadah haji dan umrah juga diharapkan dapat mendukung perkembangan bisnis perjalanan ibadah haji dan umrah. Pengecualian pengenaan PPN ini dapat menekan harga paket perjalanan ibadah haji dan umrah.
Harga paket umrah yang terjangkau dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Sedangkan pengenaan PPN atas jasa perjalanan wisata ke tempat lain disamping melaksanakan haji dan umrah, memberikan kemudahan dan keadilan dalam berkontribusi untuk penerimaan negara.