SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Monday, December 2, 2024
spot_imgspot_img
HomeNews121 Mahasiswa IPB Korban Investasi Bodong Dapat Keringanan Pinjaman

121 Mahasiswa IPB Korban Investasi Bodong Dapat Keringanan Pinjaman

MediaGo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa para mahasiswa IPB (Institut Pertanian Bogor) yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

Jumlah korban mahasiswa IPB yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman, dengan total pinjaman Rp650,19 juta (tagihan tertinggi Rp16,09 juta). Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Bodong di IPB Bukti Literasi Keuangan Masih Rendah

Rincian jumlah korban berdasarkan pinjaman di tiga perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer to peer lending, yaitu Akulaku sebanyak 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta, Kredivo sebanyak 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta.

Kemudian platform pembiayaan Spaylater sebanyak 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta dan Spinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta.

Baca juga: Ingat! Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa IPB dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik.

Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan.

Baca juga: Mengenal Digital Rupiah, Uang Masa Depan di Era Digital

OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban. 

Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan. 

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular