MediaGo – Kasus ratusan mahasiswa IPB yang terjerat pinjol atau pinjaman online menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di masyarakat. Bagaimana tidak, mahasiswa yang notabene adalah kalangan intelektual masih bisa terjerat pinjaman online.
Kemunculan pinjol ibarat jamur di musim hujan. Terus bermunculan meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan penutupan pinjol ilegal. Data terbaru, sudah sekitar 4.265 platform pinjol ilegal yang telah ditutup oleh OJK. Â
Pinjol memang memberikan kemudahan dalam akses pinjaman dana. Prosesnya pun bisa terbilang cepat. Namun, di balik semua kemudahan itu, ada jebakan yang banyak orang tidak pahami, yakni bunga yang diberikan relatif besar.
Penunggakan demi penunggakan akan menjadi masalah baru. Bunga tunggakan pinjol terus menumpuk sehingga tidak sanggup membayar. Akhirnya, tak jarang peminjam ‘diteror’ oleh sekelompok debt collector.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Ciri-ciri Pinjol Legal
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online atau pinjol legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar atau berizin dari OJK.
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
6. Mempunyai layanan pengaduan.
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Perusahaan pemberi pinjaman online atau pinjol yang ilegal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Itulah ciri-ciri yang membedakan antara pinjol legal dan pinjol ilegal. Hal penting yang harus diingat adalah apabila harus meminjam dari pinjaman online resmi, pastikan kamu memiliki kesanggupan untuk membayar cicilan bulannya.