MediaGo – Pemerintah secara resmi memberlakukan vaksin booster sebagai syarat wajib masuk mal, perkantoran, dan area publikpublik pada Senin (11/7/2022). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
SE tersebut meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Berikut isi Surat Edaran Mendagri No. 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022
Gubernur
1. Melakukan pembinaan dan pengawassn secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara intersif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh Kabupaten/Kota pada wilayahnya.
3. Melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio, dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua masyarakat.
Baca juga: Vaksinasi Booster Bakal Jadi Syarat Mobilitas Di Area Publik
Bupati/Wali Kota
1. Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusatpusat perdagangan, dan area publik lainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.
2. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, rukun wargawarga (RW), rukun tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Baca juga: Tidak Memasukkan Hasil Tes COVID-19 Ke Sistem NAR, Kemenkes Akan Cabut Izin Lab
3. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
4. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media cetak maupun media radio, dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
5. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan.
6. Mengintensifkan segala upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
7. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam bentuk softcopy melalui alamat email ditmpbk.adwil@kemendagri.go.id.