SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, October 15, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsIngat, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jakarta

Ingat, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jakarta

MediaGo – Pemberlakuan PPKM Level 2 Jakarta mulai diterapkan mulai 5 Juli 2022. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022yang memutuskan Jakarta dan daerah di sekitarnya kembali berstaus PPKM Level 2. Sebelumnya Jakarta dan lainnya ini menyandang status PPKM Level 1.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali hingga 1 Agustus 2022. Selain PPKM Level 2 Jakarta, ada 13 wilayah lainnya yang menyandang status PPKM Level 2 se-Jawa Bali.

Baca juga: Kasus COVID-19 Naik, Status Jakarta Kembali PPKM Level 2

Aturan PPKM Level 2 Jakarta

Jakarta dan wilayah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masuk dalam wilayah dengan status PPKM Level 2. Artinya, kawasan tersebut memiliki kasus COVID-19 yang masuk dalam kategori level 2.

Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 2 Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022.

Pembelajaran Tatap Muka dan Kegiatan Kerja

• Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga: Daftar Mobil Dan Motor Yang Dilarang Minum Pertalite Dan Solar

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

• Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

• Pelaksanaan kegiatan kritikal seperti Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energy, logistik, pos, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, konstruksi, dan utilitas listrik dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan

• Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: 11 Daerah Uji Coba Beli Pertalite Dan Solar Pakai MyPertamina

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

• Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai.

Makan Minum di Tempat Umum

• Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

• Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

• Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Bagaimana Lepas Dari Jeratan Sandwich Generation?

Tempat Ibadah

• Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas Umum

• Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

• Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

• Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular