MediaGo – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas. Beleid yang mengatur tentang PPN Kendaraan Bermotor Bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000.
Pengaturan dalam PMK-65/PMK.03/2022 merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
Baca juga: Ini Daftar Barang Dan Jasa Yang Bebas PPN 11 Persen
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas.
“Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” katanya dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak
Baca juga: Pengaruh Paylater Dan Kartu Kredit Pada Kredit Skor Pribadi
Beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022 sebagai berikut:
1. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
3. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.
Baca juga: BCA Siapkan Uang Tunai Rp58,12 Triliun Selama Ramadan Dan Idulfitri 2022
Lebih lanjut, Neilmaldrin menjelaskan bahwa ketentuan PMK-65/PMK.03/2022 mulai berlaku sejak 1 April 2020. Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.